Senin, 27 September 2010

KEMAMPUAN PRAJURIT BATALYON INFANTERI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN TUGAS PENGAMANAN PERBATASAN

Wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia memiliki sejumlah 17.508 pulau besar dan kecil menempatkan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di Dunia, dengan panjang garis pantai 81.290 Km dan memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan wilayah darat maupun perairan. Memiliki jumlah penduduk yang besar dan tingkat pluralitas yang sangat tinggi serta penyebaran yang tidak merata. Mencermati dinamika lingkungan strategis baik global, regional maka ancaman terhadap keamanan nasional yang sangat mungkin dihadapi adalah masalah perbatasan. 

Daerah perbatasan merupakan fenomena yang senantiasa menjadi faktor perhatian semua negara di dunia,  hal ini menunjukkan perbatasan merupakan bermulanya kedaulatan negara, yang harus  diakui oleh negara tetangga. Pengakuan kedaulatan inilah yang berpotensi menjadi pemicu konflik karena tidak jarang wilayah perbatasan suatu negara bernilai strategis bagi negara tetangganya, baik ditinjau dari aspek politik, ekonomi, sosial maupun hankam. Selain itu permasalahan perbatasan ini akan menjadi rawan apabila penetapan batas antar kedua negara masih belum tuntas atau belum ditetapkan secara jelas misalnya penentuan batas maritim dan darat. Ketidak jelasan batas maritim dan darat tersebut, sering menimbulkan permasalahan di lapangan, selain itu permasalahan yang timbul adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu illegal, pergeseran patok dan penyelundupan. Apabila permasalahan perbatasan tersebut tidak ditangani secara serius akan menjadi pemicu terjadinya konflik antara kedua negara dimasa yang akan datang. 

Tentara Nasional Indonesia khususnya TNI-AD sebagai penegak kedaulatan dan menjaga keutuhan wilayah darat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia  dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara termasuk permasalahan perbatasan negara. Sesuai UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia  Untuk itu upaya-upaya pengamanan perbatasan terus dilakukan prajurit TNI-AD baik melalui pendekatan keamanan, penambahan gelar pasukan dan penambahan pos-pos pengamanan perbatasan, maupun melalui pendekatan kesejahteraan/pembangunan dan koordinasi serta kerja sama dengan segenap komponen bangsa untuk membangun kawasan sepanjang perbatasan secara berkesinambungan. 

Memahami permasalahan tersebut diatas, dihadapkan tuntutan dan tantangan tugas prajurit pengamanan perbatasan yang semakin komplek, maka dalam penulisan karangan militer ini penulis mengangkat judul ” Optimalisasi Kemampuan Prajurit Yonif Dalam Rangka Melaksanakan Tugas Pengamanan Perbatasan ” sehingga tugas yang dilaksanakan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan komando atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar