Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat konvensional, saat ini berkembang menjadi multi dimensional (fisik dan non fisik) baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Isu global yang didominasi demokratisasi HAM dan lingkungan hidup diwarnai pula dengan munculnya terorisme sebagai salah satu ancaman yang potensial dan strategis. Terorisme yang semula hanya merupakan salah satu metoda telah berkembang menjadi salah satu bentuk perang yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional suatu negara, khususnya negara adikuasa, serta dapat mengancam kesejahteraan umat manusia, sehingga memungkinkan terjadinya benturan kepentingan antara negara dengan negara lain menjadi semakin besar.
Sesuai Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI salah satu tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang diantaranya mengatasi aksi terorisme, maka berkaitan bahwa seluruh prajurit pada dasarnya merupakan Badan Pengumpul Keterangan untuk setiap saat melaporkan tentang suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi, sedang terjadi, dalam hal ini memiliki peranan yang cukup penting dimanapun mereka berada baik dalam melaksanakan kegiatan kedinasan maupun kegiatan di luar kedinasan untuk memberikan keterangan sebagai masukan kepada pimpinan yang merupakan bagian dari deteksi dini dan cegah dini terhadap segala bentuk ancaman, namun hal tersebut dirasakan masih sangat kurang informasi yang diberikan oleh para prajurit kepada pimpinan kesatuan.
Berbagai kejadian peledakan bom di berbagai daerah yang tanpa diketahui sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar prajurit yang berdinas di kesatuan kewilayahan kurang berperan sebagai Badan pengumpul keterangan.
Dalam menghadapi ancaman terorisme di era global saat ini, memang tidak bisa dilakukan oleh salah satu institusi aparat keamanan saja, oleh karenanya guna mencegah terulang kembali aksi terorisme diantaranya peledakan bom yang seolah-olah terjadi begitu saja tanpa terdeteksi sebelumnya, maka optimalisasi peranan prajurit sebagai Badan pengumpul keterangan menjadi tuntutan yang prioritas terhadap kemungkinan ancaman dari kelompok terorisme berupa peledakan bom yang dapat mempengaruhi aspek kesejahteraan umat manusia di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar