Minggu, 17 Juni 2012

KOMITMEN PETUGAS PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENERIMAAN PASIEN JAMKESMAS


Program pemerintah dalam memberikan sistem pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu merupakan salah satu tujuan dalam menjalankan visi dan misi pemerintah dibidang kesehatan. Sejak diberlakukannya program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jaminan Kesehatan Masyarakat) yang dimulai tahun 2008 sampai dengan saat ini, masyarakat sudah bisa merasakan manfaatnya, apalagi ditambah dengan program Jaminan Persalinan yang berlaku diseluruh pelayanan kesehatan pemerintah seperti Rumah Sakit, Puskesmas, dan sarana kesehatan lainnya yang perlu didukung dan dipantau secara terus menerus.
Melalui program Jaminan kesehatan tersebut pemerintah memberikan Kartu kepada masyarakat tidak mampu berdasarkan data yang diambil dari BPS agar sesuai, tepat sasaran dalam penerimaan dan tepat dalam penggunaannya, serta sosialisasi kepada sarana pelayanan kesehatan.
Namun demikian, rumor dan opini masyarakat mengenai penolakan sejumlah pasien pemegang kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) kian waktu semakin banyak bermunculan di media massa baik cetak maupun elektronik, bahkan situs jejaring sosial seperti akun facebook dan twitter juga menjadi ajang masyarakat mem-boombardir komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat. Lalu bagaimana sebenarnya komitmen dari petugas pelayanan kesehatan dalam menerima pasien Jamkesmas?
Dimana-mana kata penolakan sering diartikan sebagian orang sebagai sebuah konotasi kata yang mengarah kepada “tidak menerima sama sekali” bahkan terkesan seperti menolak mentah-mentah. Namun disebalik penolakan yang kerap dilakukan oleh petugas pemberi pelayanan kesehatan, memiliki arti yang terkadang juga orang tidak memahami, sehingga kerap kali orang yang tidak memahaminya akan menyampaikan kepada siapapun tentang penolakan tersebut. Barangkali inilah yang terjadi beberapa pekan ke belakang dari sebuah rumah sakit pemerintah yang dikabarkan menolak pasien Jamkesmas.
Secara prosedural pasien pemegang kartu jamkesmas memang diberikan pelayanan secara gratis di tempat pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Akan tetapi setiap tempat pelayanan kesehatan memiliki aturan yang berbeda dan barangkali ini sudah kita maklumi bersama, yaitu :
1.  Pemegang kartu Jamkesmas yang berobat di Puskesmas gratis tanpa ada biaya sepeserpun
2.       Pemegang kartu jamkesmas yang berobat di Rumah Sakit :
a.  UGD (Unit Gawat Darurat). Pasien Jamkesmas tidak harus membawa rujukan dari puskesmas jika pasien tersebut dalam kondisi gawat.
b.   Poli Rumah Sakit. Pasien harus membawa surat rujukan dari puskesmas, jika tidak membawa rujukan maka pasien tersebut tidak bisa menggunakan kartu jamkesmas-nya (umum).
3.   Diluar pemegang/ pemilik kartu jamkesmas maka, kartu Jamkesmas tidak dapat dipergunakan/ pindah tangan kepada siapapun (kecuali ada kebijakan yang diatur di dalam tata cara perubahan dan pergantian data dari pusat).
Apabila kita perhatikan beberapa point diantara beberapa prosedur tentang berlakunya kartu jamkesmas bagi pemegang kartu jamkesmas, tentu hal ini sudah dapat dijadikan sebagai acuan di dalam prosedur penerimaan pasien di tempat pelayanan kesehatan.
Rumah sakit yang diberitakan menolak pasien jamkesmas pada dasarnya sudah menerapkan dan melakukan sosialisasi mengenai prosedur dan tata cara penerimaan pasien jaminan. Masalahnya pasien yang tidak mengerti dengan komitmen dari petugas pelayanan kesehatan yang menerapkan aturan seperti di atas banyak yang belum memahami dengan sepenuhnya bagaimana aturan dan prosedur jaminan kesehatan bagi pemegang kartu jamkesmas. Sehingga pada akhirnya mereka sebagai pasien pemegang kartu jamkesmas merasa ditolak oleh petugas dari rumah sakit.
Kesalahan dari pihak rumah sakit yang fatal sehubungan dengan rumor serta opini publik tentang penolakan pasien jamkesmas adalah, rumah sakit tidak/ belum membuat sosialisasi secara terbuka baik melalui iklan, reklame, atau tulisan-tulisan sederhana tentang prosedur penerimaan pasien jamkesmas yang benar. Disisi lain pelayanan kesehatan tingkat dasar seperti puskesmas juga jarang memberikan sosialisasi yang demikian kepada setiap pasien, apabila pemegang/ pemilik kartu hendak berobat ke rumah sakit.
Komitmen tetaplah sebuah komitmen yang harus dipertahankan apabila itu sudah menjadi prosedur yang benar, akan tetapi jangan sampai komitmen dari pelaksana lapangan si setiap pelayanan kesehatan menjadi boomerang bagi nama baik sebuah instansi rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar