Sebagai satu bangsa yang berada dalam lingkungan dunia luas bersama-sama dengan bangsa lain, maka dalam perjuangan mewujudkan masyarakat adil dan makmur, tidak dapat dihindari kemungkinan benturan dengan kepentingan negara lain. Dalam keadaan demikian bangsa Indonesia yang cinta damai mengutamakan penyelesaian melalui perundingan dan diplomasi. Sejarah perjuangan bangsa sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, telah memberikan ciri dan identitas perang rakyat semesta, hal ini membuktikan bahwa kekuatan pokok tetap didasarkan atas kesadaran dan peran serta rakyat Indonesia, kekuatan pokok tersebut dapat diwujudkan dan dikembangkan melalui pembinaan teritorial.
Tanggung jawab pembinaan teritorial secara struktural berada pada Sat Kowil namun berdasarkan fungsinya merupakan bagian dari fungsi utama TNI AD yaitu menyelenggarakan Binter dalam rangka fungsi pertahanan negara. Oleh karena itu maka semua satuan dalam jajaran TNI AD termasuk Satuan Non Kowil pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan kegiatan Binter yang berupa Binter terbatas. Keberhasilan binter terbatas yang dilaksanakan oleh Satuan Non Kowil akan sangat berpengaruh kepada keberhasilan Sat Kowil dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai penyelenggara Binter. Oleh karena itu antara tugas Binter dan Binter terbatas sangat berhubungan erat dan saling terkait di dalam pelaksanaan dan penyelenggaraannya.
Di dalam penyelenggaraan Binter terbatas peran prajurit Satuan Non Kowil sangatlah penting, disamping mendukung tugas Sat Kowil juga merupakan salah satu dari fungsi pembinaan satuan yang pada akhirnya bermuara pada fungsi pertahanan negara. Di lain pihak pelaksanaan Binter terbatas yang tidak sejalan dengan program Sat Kowil dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan yang pada akhirnya juga dapat melemahkan pertahanan negara itu sediri. Dengan mencermati hal-hal tersebut di atas maka perlu adanya optimalisasi kemampuan prajurit Satuan Non Kowil dalam rangka pelaksanaan Binter terbatas guna mendukung tugas pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar