Ketika mendirikan Negara Republik Indonesia, para pendiri Negara telah sepakat bahwa Negara Republik Indonesa berdasar atas hukum (Rech Staat) dan bukan atas kekuasaan (Mach Staat), dengan adanya kesepakatan tersebut berarti bahwa semua perangkat-perangkat Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus berdasarkan Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga apabila suatu perangkat Negara bertindak malampaui tugas dan fungsi serta wewenang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka terjadi kesewenangan serta pelanggaran terhadap hukum dan hak-hak warga Negara, keadaan tersebut berakibat menimbulkan reaksi baik dilingkungan nasional maupun internasional.
Operasi militer yang dilaksanakan oleh TNI sebagai pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang dilaksanakan selama ini menunjukkan bahwa operasi militer yang dilaksanakan pada umumnya didasarkan pada pertimbangan taktis dan strategi sesuai doktrin dihadapkan pada keadaan yang berlaku serta berdasarkan aspek legalitas sesuai perundang–undangan dan hukum Humaniter internasional, namun pada pelaksanaan operasi dalam rangka mengatasi gerakan separatis bersenjata di beberapa wilayah pada beberapa kasus masih terjadi kesewenangan, pelanggaran hukum dan HAM hal ini dapat berakibat merugikan karena TNI baik secara institusi maupun perorangan terjebak tuntutan hukum nasional maupun internasional.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tersebut maka diperlukan suatu upaya optimalisasi penerapan hukum di daerah Operasi, sehinga pelaksanaan operasi dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan dampak negatif berupa reaksi masyarakat baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar