Perkembangan global yang ditandai dengan pesatnya kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, transportasi, dan telekomunikasi, membawah konsekuensi pada perubahan hakikat ancaman atas keamanan nasional masing-masing Negara, dimana pada periode ini ancaman keamanan nasional lebih bersifat pada masalah-masalah non militer yang bersuber dari masalah local dan global. Masa ini terjadi konfrik skala rendah, terorisme internasional, kejahatan transnasional, terganggunya keamanan ekonomi, degradasi lingkungan hidup dan kelangkaan sumber daya alam merupakan issu-issu yang akan berpotensi menjadi ancaman keamanan nasional.
Dalam era globalisasi, konflik antar Negara dipicu oleh terjadinya perubahan-perubahan yang mendasar terhadap seluruh aspek kehidupan masyarakat dunia. Titik berat hubungan antara Negara juga mengalami pergeseran, dimana yang semula hubungan pada kepentingan ideologi menjadi kearah kepentingan ekonomi.
Menghadapi masalah keterbatasan daya dukung sumber daya alam nasional yang semakin menipis, telah mendorong negara-negara maju untuk mencari sumber bahan baku industri di luar negeri, yang dilakukan dengan persaingan yang sangat ketat. Hal ini biasanya dilakukan dengan melalui hubungan bilateral yang saling menguntungkan, tetapi sering juga terjadi melalui cara-cara pemaksaan dengan pengerahan kekuatan militer.
Kawasan Asia Tenggara terletak pada posisi yang sangat penting ditinjau dari sumber daya alam. Dengan kondisi tersebut memberikan keinginan bagi negera sekawasan maupun di luar kawasan untuk menguasai kekayaan kawasan Asia Tenggara dan terjadinya permasalahan-permasalahan di kawasan Asia Tenggara misalnya masalah teritorial, masalah kejahatan lintas negara serta perkembangan lingkungan strategi yang semakin cepat dengan munculnya isu terosisme, isu demokratisme dan isu lingkungan hidup. Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan stabilitas keamanan kawasan Asia Tenggara terganggu.
Pada hakikatnya keamanan suatu wilayah bukanlah semata-mata untuk kepentingan satu negara saja, tetapi menyangkut kepentingan semua negara dan bangsa di dunia terutama di sekitar kawasan. Untuk itu upaya menciptakan stabilitas keamanan di kawasan tersebut bukan merupakan monopoli satu negara semata, melainkan merupakan tanggung jawab bersama. Dalam kondisi keterbatasan kemampuan masing-masing negara, upaya terpadu negara sekawasan secara simultan dan sinergi merupakan kebutuhan mendesak yang perlu diciptakan. Hal ini perlu optimalisasikan kerjasama yang tepat, agar stabilitas keamanan di kawasan menjadi tanggung jawab bersama bukan tanggung jawab masing-masing negara.
Hubungan diplomatik antara Negara Laos dan Republik Indonesia telah dimulai sejak tanggal 30 Agustus 1957. Sedangkan, pada tahun 1963 Indonesia resmi membuka Kedutaan Besar di Vientiane Laos dan RDR Laos membuka Kedutaan Besar di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1989. Sejak pada tahun 1990 an hubungan kedua negara semakin meningkatkan dengan pertukaran kunjungan tingkat perdana menteri dan tingkat Presiden serta telah tandatangani beberapa “Agrement “ dan “MOU” dalam beberapa bidang yaitu penerbang, pertanian, pariwisata, budaya, pendidikan, investasi dan sebagainya.
Hubungan antara kedua Departemen Pertahanan baru dimulai dengan bentuk diplomatik yaitu pada tanggal 12 Agustus 1987, Republik Indonesia telah melantik Atase Pertahanan di Vientiane, RDR Laos sedangkan RDR Laos melantik Atase Pertahanan di Jakarta, RI pada tahun 1999. kedua Departmen Pertahanan telah mengadakan pertukaran kunjungan, dan berusaha mencari syarat-syarat kemungkinan satu sama lain untuk meningkatkan kerjasama yang ditunjukkan beberapa indikasi, yaitu: pada bulan Mei 2002, Sekreteris Jenderal Departmen Pertahanan Republik Indonesia mengunjungi RDR Laos. Selain itu kedua pihak telah membuat nota kesepahaman (MOU) dalam bidang pendidikan, pengontrolan narkoba dan antiterorisme. Oleh karena itu penting untuk dioptimalkan kerjasama bilateral antar kedua negara pada umumnya, khususnya antar Tentara Rakyat Laos dan TNI AD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar