Sabtu, 28 Agustus 2010

UPAYA MENINGKATKAN KESIAPAN KOWILGUNA MENGANTISIPASI TERJADINYA BENCANA


Tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang RI Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan  keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sebagaimana  dimaksud Tugas Pokok TNI seperti yang tersebut diatas dilakukan dengan kegiatan Operasi Militer untuk perang dan Operasi Militer  selain perang,    sehingga jelas bahwa tugas TNI bukan hanya memangkul senjata semata namun demikian juga dapat melakukan kegiatan-kegiatan  yang bersifat kemanusiaan  antara lain adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.         Disamping itu pula tugas TNI selain Perang antara lain membantu tugas Pemerintah daerah setempat guna mensukseskan program Pembangunan Nasional di daerah.

Dihadapkan dengan tugas pokok TNI AD terdapat fungsiorganik militer salah satu diantaranya adalah  fungsi teritorial,  sehingga TNI-AD sangatlah tepat bila  Komando Kewilayahan di daerah digunakan  sebagai sarana untuk menstranper  pelaksanaan kegiatan dilapangan guna membantu kesulitan masyarakat  dalam menangani masalah-masalah kemanusiaan khususnya membantu  menanggulangi  akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.

Guna menyeimbangkan antara tuntutan tugas  dengan kondisi nyata kemampuan teritorial yang dimiliki oleh aparat teritorial saat ini, maka perlu adanya upaya-upaya yang dilaksanakan satuan Kowil dalam rangka peningkatan kesiapan Kowil guna mengantisipasi terjadinya bencana, sehingga bila suatu saat terjadi peristiwa tersebut, maka satuan Kowil siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar