Maraknya tuntutan reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah mempengaruhi pola sikap, pola pikir dan perilaku masyarakat Indonesia. Tuntutan reformasi yang digulirkan mampu merubah kehidupan demokrasi dan penghormatan terhadap hak azasi manusia ke arah yang lebih baik. Selain itu masyarakat menjadi semakin kritis, berani dan terbuka dalam menyikapi segala permasalahan dan kebijakan pemerintah yang dianggap kurang membela kepentingan masyarakat. “Jusuf Suit Almadi” menyebutkan bahwa manusia yang pintar dan mau berkerja keras, tetapi ambisius dan tidak bekerja sama sehingga tidak jarang dalam menyikapi kebijakan pemerintah tersebut dilakukan dengan cara-cara unjuk rasa, demontrasi secara besar-besaran yang terkadang diikuti dengan tindakan anarkis yang dapat memancing terjadinya konflik komunal yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Kondisi masyarakat Indonesia yang rentan terhadap tindakan provokasi, memudahkan timbulnya konflik komunal berkembang cepat dan luas, serta memungkinkan gangguan terhadap ketertiban masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan nasional. Selain itu kondisi masyarakat yang heterogen, tingkat pendidikan yang belum maju dan krisis ekonomi yang belum pulih, menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang ingin mengganggu stabilitas nasional yang apabila tidak diwaspadai dan diantisipasi dimungkinkan timbul konflik berskala besar yang berakibat rusaknya solidaritas berbangsa maupun rusaknya ikatan-ikatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Guna menyikapi permasalahan tersebut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat selaku penegak kedaulatan di darat, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, untuk itu diperlukan kesiapan seluruh aparat Kodim selaku pembina teritorial untuk mengoptimalkan kemampuannya guna membantu tugas pemerintah di daerah sesuai yang tercantum dalam UU RI No 34 Tahun 2004 pasal 7 ayat (1) tentang tugas TNI[1] sebagai landasan hukum. Namun Kondisi nyata kemampuan aparat Kodim bahwa tugas tersebut belum dapat dilaksanakan dengan optimal hal ini disebabkan masih rendahnya kualitas aparat Kodim, kuantitas dan sumber daya manusia serta kondisi masyarakat yang mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan daerah tersebut terjadi konflik komunal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar