Senin, 27 September 2010

PENYELENGGARAAN OPERASI INTELIJEN STRATEGIS DENINTELDAM GUNA MENGANTISIPASI AKSI TERORISME DI INDONESIA


Peran TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi sebagaimana yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang diimplementasikan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dimana TNI sebagai alat pertahanan negara  berfungsi sebagai penangkal, penindak dan pemulih terhadap setiap bentuk ancaman militer serta ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Atas dasar tersebut maka kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan negara diarahkan untuk menghadapi ancaman dan gangguan terhadap  keamanan nasional termasuk dalam mengantisipasi dan menangkal ancaman terorisme di Indonesia.

Dalam rangka pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) terutama menyangkut pencegahan aksi terorisme, TNI melaksanakan serangkaian upaya antisipasi dalam rangka pencegahan aksi terorisme melalui pemberdayaan seluruh satuan  intelijen dibawahnya termasuk satuan intelijen TNI AD sampai tingkat Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) dengan melaksanakan operasi intelijen strategis   untuk   mendapatkan   keterangan-keterangan    tentang   kemungkinan terjadinya   aksi   terorisme  di  Indonesia.    Namun dalam kenyatannya, upaya ini belum sepenuhnya dapat terlaksana sesuai harapan, dimana Deninteldam sebagai bagian integral dari satuan intelijen TNI AD masih belum diberdayagunakan dalam pelaksanaan operasi  intelijen strategis,  sehingga  dari  beberapa  kasus terorisme yang terjadi di beberapa daerah banyak diakibatkan oleh terlambatnya aparat intelijen Kepolisian termasuk intelijen TNI AD dalam hal ini Deninteldam dalam mengantisipasi aksi terorisme yang terjadi didaerahnya.

Deninteldam baik sebagai institusi maupun individu selama ini masih banyak menghadapi berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugasnya baik dalam kegiatan penyelidikan, pengamanan maupun penggalangan antara lain meliputi kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan yang masih tidak sebanding dengan luas wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, juga belum tegasnya payung hukum yang dapat dijadikan landasan bagi Deninteldam untuk turut terlibat secara langsung dalam upaya antisipasi dan penanganan aksi terorisme.  Oleh karenanya diperlukan suatu kebijaksanaan dan upaya dari unsur pimpinan dari mulai Panglima TNI, Kasad, Pangdam, Danpusintelad sampai dengan Danpusdikintelad dalam upaya restrukturisasi, pendidikan dan latihan, rematerialisasi, revisi peranti lunak maupun pengembangan sistem penyelenggaraan operasi intelijen strategis, agar Deninteldam dapat memiliki peran yang maksimal dalam penyelenggaraan operasi intelijen strategis guna mengantisipasi aksi terorisme di Indonesia.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar