Tugas pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang RI Tahun 2004 adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sebagaimana dimaksud Tugas Pokok TNI seperti yang tersebut diatas dilakukan dengan kegiatan Operasi Militer untuk perang dan Operasi Militer selain perang, sehingga jelas bahwa tugas TNI bukan hanya memangkul senjata semata namun demikian juga dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemanusiaan antara lain adalah membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya. Disamping itu pula tugas TNI selain Perang antara lain membantu tugas Pemerintah daerah setempat guna mensukseskan program Pembangunan Nasional di daerah.
Dihadapkan dengan tugas pokok TNI AD terdapat fungsiorganik militer salah satu diantaranya adalah fungsi teritorial, sehingga TNI-AD sangatlah tepat bila Komando Kewilayahan di daerah dalam hal ini Kodim digunakan sebagai sarana untuk menstranper pelaksanaan kegiatan dilapangan guna membantu kesulitan masyarakat dalam menangani masalah-masalah kemanusiaan, khususnya membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan lainnya.
Guna menyeimbangkan antara tuntutan tugas dengan kondisi nyata kemampuan teritorial yang dimiliki oleh aparat teritorial saat ini, maka perlu adanya upaya-upaya yang dilaksanakan satuan Kowil ( Kodim ) dalam rangka peningkatan kesiapan guna mengantisipasi terjadinya bencana yang bekerja sama dengan Pemerintah setempat, sehingga bila suatu saat terjadi peristiwa tersebut, maka satuan Kowil ( Kodim ) yang tergabung dalam Satlak PBP Tingkat Kabupaten/Kota siap melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar